Kisah Penyidik Mengungkap Pembunuhan 2 Pria di Pinggir Hutan

Kisah Penyidik Mengungkap Pembunuhan 2 Pria di Pinggir Hutan

Herianto Batubara - detikNews
Senin, 21 Mar 2016 13:49 WIB
Kisah Penyidik Mengungkap Pembunuhan 2 Pria di Pinggir Hutan
Foto: istimewa/ Dok Polda Kaltim
Jakarta - Kapolsek Muara Muntai AKP Kadiyo bergegas ke pinggir hutan di wilayahnya di Kutai Kertanegara, Kaltim. Dia mendapat laporan dari anak buahnya, ada mayat pria yang ditemukan.

Kadiyo segera melakukan pemeriksaan pada Sabtu (13/3) itu. Sebagai eks Kanit Resmob di Polda Kaltim dia segera melakukan langkah penyidikan. Olah tempat kejadian perkara (TKP), analisa, dan identifikasi.

"Akhirnya diketahui identitas mayat yang ditemukan itu atas nama Budiman, sales alat-alat elektronik," terang Dir Krimum Polda Kaltim Kombes Winston Tommy Watuliu, Senin (21/3/2016).

Kadiyo segera berkoordinasi dengan perusahaan tempat korban bekerja. Dan ternyata, tak hanya Budiman, rekan korban bernama Mujahidin pun tak kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata rekan korban Mujahidin juga sudah meninggal, mayatnya ditemukan 300 meter dari lokasi korban Budiman. Kedua korban meninggal dengan luka penganiayaan," urai Tommy.

Setelah itu, mobil untuk mengangkut alat elektronik yang diantarkan korban ke toko-toko di Kutai ditemukan sekitar dua jam dari lokasi jenazah korban ditemukan.

"Hipotesa, analisa, dan diskusi dilakukan. Petunjuk mengarah ke dugaan tersangka," urai Tommy.

Ada dua tersangka yang dicurigai dari alat bukti dan keterangan saksi. Kedua tersangka ini pernah bekerja di perusahaan elektronik itu.

"Dalam waktu kurang dari satu Minggu kasus ini bisa terungkap. Sabtu 19 Maret kami bekuk dua tersangka di Cianjur, Saptoheri dan Deni. Dan seorang tersangka lagi Frans kami bekuk di Kutai," jelas Tommy.

Dengan bantuan Tim Jatanras Polda Jabar di bawah komando Kompol Agung dua pelaku di Cianjur dibekuk. Sedang pelaku Frans dibekuk di Kutai dengan bantuan Kasat Reskrim Polres Kutai AKP Juliansyah.

Ketiga pelaku diberi timah panas di kaki karena mencoba melarikan diri. Para pelaku diketahui memukuli kedua korban hingga tewas dan membuang mayat di pinggir hutan.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP terkait perampokan dengan kekerasan dan 170 KUHP terkait penganiayaan," tegas Tommy.

Sejauh ini motif yang dilakukan para tersangka terkait perampokan. Namun diduga ada motif lainnya dan polisi masih melakukan pengembangan. (dra/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini