Pantauan detikcom sekitar pukul 11.50 WIB di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016) massa terus berorasi meminta agar rekan-rekannya segera dibebaskan. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Aktivis dan Bebaskan 26 Aktivis Buruh' di depan halaman PN Jakpus.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan salah satu jargon kampanye kami karena saat ini keadilan sudah sangat semakin jauh dari masyarakat dan LBH Jakarta mencoba mengembalikan keadilan itu ke masyarakat," ujar Fauzi.
"Ini masalah yang sangat serius karena ini kejadian pertama pasca reformasi. Kejadian ini mengembalikan masa ke Orde Baru, di mana pengecara publik, pemberi bantuan hukum malah disidangkan. Semua staff, alumni LBH jakarta, para legal dan client kami ajak untuk hadir," lanjutnya.
Massa mengenakan baju bebas. Membawa atribut bendera, massa hendak mengikuti jalannya sidang perdana kasus kriminalisasi 26 aktivis yang terdiri dari 2 pengacara LBH Jakarta, 23 aktivis buruh dan 1 mahasiswa. Mereka diproses hukum usai menggelar demo di Istana Merdeka pada 30 Oktober 2015 lalu.
Akan tetapi, dikarenakan jumlah massa terlalu banyak maka mereka tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang. Rencananya sidang digelar pada pukul 11.00 WIB, namun hingga saat ini belum mulai. Massa yang memadati luar PN Jakpus membuat kondisi jalanan tersendat. (aws/fjp)