Kegiatan rutin bersepeda pagi itu dimanfaatkannya untuk meninjau kawasan Kecamatan Kota Purwakarta. Di tengah perjalanan dia mendapati beberapa angkot dengan kode trayek 43 jurusan Sadang (Purwakarta)-Cikampek (Karawang) parkir di dekat perempatan yang tentunya mengganggu arus lalu lintas.
Melihat hal itu Dedi mencabut kunci mobil berwarna hijau tersebut. "Ini sudah saya peringatkan beberapa kali, tapi tetap saja membandel. Saya bawa ini (mobil) ke Pendopo," tegas Dedi, Senin (21/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Tri Israpnoto/detikcom |
Usai menikmati sarapan ketiganya dibawa masuk ke rumah dinas untuk mendapat pengarahan dari Dedi. Saat Dedi meminta identitas, ketiga sopir tersebut tak bisa menunjukkan STNK dan surat izin trayek angkot yang seharusnya dibawa setiap hari. Bahkan salah satu diantara sopir sama sekali tak memiliki identitas SIM atau pun KTP.
"Ini sudah menyalahi trayek, kan seharusnya hanya sampai Sadang. Belum lagi di perempatan itu saya sering dapat laporan kalau sopir angkot di situ suka mabuk dan main kartu. Sudah kedua kalinya saya seperti ini (tindakan tegas)," beber Dedi.
Selain menegur ketiga sopir angkot, Dedi yang memanggil pejabat Dishub langsung memarahinya. "Pengawasannya seperti apa ini, kok sudah kedua kalinya saya temukan sendiri masih ada yang parkir dan salahi trayek," ungkapnya.
Sebagai bahan pembelajaran, Dedi menegaskan akan melakukan pemotongan honor selama dua bulan terhadap para petugas Dishub yang bertanggung jawab terkait ketertiban angkot. Jika ditemukan kembali kejadian serupa Dedi tak akan segan melakukan pemotongan honor serupa bahkan dengan jumlah yang tinggi.
Foto: Tri Israpnoto/detikcom |
Usai diberi pengarahan, ketiga sopir angkot itu diberi surat tilang dan menandatangani surat perjanjian tidak akan melakukan serupa. Selain itu satu dari tiga mobil angkot yang sebelumnya dibawa ke Pendopo harus disita oleh polisi karena sang sopir tak memiliki SIM dan STNK mobil. (trw/trw)












































Foto: Tri Israpnoto/detikcom
Foto: Tri Israpnoto/detikcom