"Salah satu PT (Perseroan Terbatas) Gardatama, itu kalau enggak salah dulu atau sekarang masih milik Pak Prabowo. Usaha perikanan. Sampai sekarang masih berkantor di Pejaten," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Sama seperti Gardatama, kata Ahok, Teman Ahok juga hanya sebagai penyewa di Graha Pejaten, Jakarta Selatan. Graha Pejatan adalah milik Pemda DKI yang dikelola oleh PT Sarana Jaya (BUMD) kemudian diserahkan kepada pihak swasta. Maka penyewa-penyewa di situ mendapatkan rumahnya lewat pihak swasta itu, bukan Pemerintah Provinsi DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M. Taufik membantah bahwa Prabowo menyewa tempat di Graha Pejaten dekat Teman Ahok untuk sebuah kantor. "Mana ada kantor Pak Prabowo di situ (Graha Pejaten), itu rumah dinas kok," kata Taufik ketika dikonfirmasi detikcom. Β
Sementara Ahok melanjutkan bahwa aset Pemerintah Provinsi boleh disewakan ke pihak swasta, dan itu banyak terjadi. Surat Edaran Menteri Keuangan mengatur nilai sewa sebesar 3,3 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ahok ingin agar biaya sewa ditingkatkan lagi yakni berdasarkan harga pasar.
"Kita sedang tunggu surat jawaban Mendagri. Kalau itu boleh, kami akan keluarkan Pergub, (sewa lahan) berdasarkan harga pasar," kata Ahok.
(dnu/erd)











































