"Kedua saksi adalah mantan GM Pelabuhan Palembang PT Pelindo II, diperiksa untuk tersangka RJL," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2016).
Kedua saksi tersebut atas nama Dani Rusli Utama dan Susetyo. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu RJ Lino dalam kewenangannya saat itu sebagai Direktur Utama PT Pelindo II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RJ Lino disangkakan oleh KPK telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dha/rvk)











































