Dua Mantan GM Pelabuhan Palembang Diperiksa KPK soal Kasus RJ Lino

Dua Mantan GM Pelabuhan Palembang Diperiksa KPK soal Kasus RJ Lino

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 21 Mar 2016 10:57 WIB
Dua Mantan GM Pelabuhan Palembang Diperiksa KPK soal Kasus RJ Lino
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Penyidik KPK memanggil dua mantan General Manager (GM) Pelabuhan Palembang PT Pelindo II. Keduanya hendak dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.

"Kedua saksi adalah mantan GM Pelabuhan Palembang PT Pelindo II, diperiksa untuk tersangka RJL," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2016).

Kedua saksi tersebut atas nama Dani Rusli Utama dan Susetyo. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu RJ Lino dalam kewenangannya saat itu sebagai Direktur Utama PT Pelindo II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RJ Lino sendiri telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (5/2). RJ Lino dicecar soal proses pengadaan QCC di Pelindo II.

RJ Lino disangkakan oleh KPK telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads