Kasus bermula pada 22 Mei 2006 ketika ia menerbitkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 183 Tahun 2006 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Dermaga di Klungkung Daratan yang berlokasi di bekas Galian C Gunaksa dan Desa Tangkas seluas 50 hektare. Namun dalam pembebasan lahan untuk Dermaga Gunaksa terjadi kebocoran anggaran di sana-sini. Alhasil, jaksa lalu menyidik kasus ini dan Candra lalu diadili di PN Denpasar.
Pada 18 Juni 2015, jaksa menuntut Bupati Klungkung 2003-2013 itu untuk dihukum selama 15 tahun dan membayar uang pengganti Rp 42 miliar. Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang. Namun jika ternyata hartanya masih tidak mencapai Rp 42 miliar, maka harus ditebus dengan pidana 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman pokok Candra bertambah di tingkat banding. Pada 10 September 2015, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Candra. Adapun uang penggantinya tidak berubah.
Atas vonis ini, jaksa dan Candra sama-sama mengajukan kasasi. Jaksa tetap pada tuntutannya yaitu 15 tahun penjara dan uang pangganti Rp 42 miliar disita untuk negara. Apa kata MA?
"Mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menolak permohonan kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (21/3/2016).
Majelis kasasi itu diketuai oleh hakim agung Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Abdul Latief dan MS Lumme. Kasus bernomor 2964 K/PID.SUS/2015 itu diketok pada 7 Maret 2016. (asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini