Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Kemenhub JA Barata menyampaikan, Senin (21/3/2016), pihaknya sudah menyampaikan aturan main yang juga mesti diikuti Uber dan GrabCar.
"Harus berbadan hukum, dan Pajak itu tentu," jelas Barata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau uji KIR itu demi keselamatan. Dan itu tidak bisa tawar menawar," tambah dia.
Kemudian soal tanda nomor kendaraan, bisa seperti taksi yang pelat kuning atau bisa pelat hitam dengan tanda khusus. Soal ini berkoordinasi lagi dengan kepolisian.
"Satu lagi pengemudi kalau angkutan umum harus SIM umum. Ini imbauan untuk mereka yang mau bikin usaha seperti ini, tolong persyaratannya," tegas dia. (dra/dra)











































