Sebagaimana dikutip dari website Komisi Yudisial (KY), Senin (21/3/2016), ke-42 nama tersebut umumnya adalah pegawai pengadilan sebanyak 27 orang. Jumlah itu didominasi hakim ad hoc tipikor di tingkat banding/pertama yaitu 16 nama, seperti As'adi Al Ma'ruf. Hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi Jakarta itu ikut menjadi majelis hakim Abdullah Puteh, Akil Mochtar, Panda Nababan, Miranda Gultom, Ahmad Fathanah, dan Gayus Tambunan.
Ada pula hakim ad hoc tipikor Mangasa Manurung. Hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan ini membuka ke publik adanya lobi suap kepada majelisnya lewat hakim Kemas Abdul Jauhari. Alhasil, Kemas lalu dipecat. Selain hakim ad hoc tipikor, ada pula hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tingkat kasasi Dwi Tjahyo Soewarsono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menariknya, ada hakim karier yang kini menjadi Wakil Ketua PN Raba Bima, Dr Prayitno Iman Santoso. Dengan disertasi berjudul 'Pertanggungjawaban Pidana Menurut Ajaran Dualistis' dalam perkara pidana. Menurut Prayitno, tindak pidana korupsi bersifat transnasional, berdampak buruk pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kerugian keuangan negara mencapai ratusan triliun rupiah, kepercayaan rakyat kepada penguasa menurun, biaya ekonomi menjadi tinggi, proyek-proyek penting pemerintah terbengkalai, biaya pendidikan tinggi tidak terjangkau lagi oleh rakyat biasa, hal itulah sehingga korupsi disebut sebagai extraordinary crime dan oleh sebab itu penanganan tindak pidana korupsi harus bersifat khusus.
Dari kalangan akademisi, muncul nama dosen FH UGM Any Andharwati, dosen UIN Syarif Hidayatullah, Burhanudin dan dosen FH Universitas Andalas, Mardenis. Nama-nama di atas akan mengikuti seleksi tahap II yaitu tahap kualitas dengan model penulisan makalah dan menjawab studi kasus.
"Masyarakat diimbau memberikan informasi tentang rekam jejak calon hakim ad hoc tipikor di atas ke KY atau email: rekrutmen@komisiyudisial.go.id," kata Ketua KY, Aidul Fiticiada Azhari. (asp/bal)










































