Dalam keterangan yang disampaikan Konsul Imigrasi Davao City, Senin (21/3/2016), Direktur Konsuler selaku Head of Delegation, Direktur Kerjasama Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Asep Kurnia serta perwakilan dari KBRI Manila dan KJRI Davao City berpartisipasi aktif dalam Indonesia-Philippines 1st Joint Consular Consultation Meeting pada Sabtu 19 Maret 2016 di Davao City.
Dalam pemaparannya, Direktur Kerjasama Keimigrasian menyampaikan perkembangan hubungan kerjasama yang telah terjalin antara Indonesia dengan Filipina khususnya dalam bidang Keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu contoh keberhasilan dari kerjasama yang dijalin adalah suksesnya proses pemulangan 136 Warga Negara Filipina yang sempat ditahan di Kantor Imigrasi Sorong, Bitung dan Ternate serta Rumah Detensi Imigrasi di Manado, serta sebagai bentuk resiprositas (timbal balik), pihak Filipina juga membantu dalam proses pemulangan 2 (dua) WNI asal Sulawesi Utara melalui jalur laut.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kerjasama Keimigrasian juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Filipina, khususnya kepada Konsul Jenderal Filipina di Manado, Mr. Oscar Orcine atas peran aktifnya dalam membangun komunikasi dengan Kantor-kantor Imigrasi di Sorong, Bitung dan Ternate serta Rudenim di Manado dalam proses pemulangan tersebut.
Upaya serupa juga dilakukan oleh Stafnis Imigrasi pada KJRI Davao City, Konsul Agus Majid yang telah melakukan serangkaian koordinasi dengan dengan instansi-instansi terkait di Filipina khususnya dalam penanganan masalah Warga Keturunan Indonesia yang bermukim di Filipina bagian Selatan.
Permasalahan warga keturunan Indonesia, atau umum dikenal dengan istilah Persons of Indonesian Descent (PIDs), yang masuk dan bermukim di Filipina Selatan tanpa dokumen (undocumented) sudah menjadi isu menahun antara Indonesia dan Filipina. Hal ini perlu dicarikan solusi permanen mengingat para PIDs tersebut tinggal di Filipina secara ilegal (undocumented) serta berpotensi menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless).
Sejak 2014 hingga akhir Februari 2016 telah terdata sebanyak 8,745 PIDs dan hanya 127 yang telah terverifikasi sebagai WNI sementara sebagian besar lainnya masih dalam proses verifikasi oleh pemerintah Filipina dan Indonesia. Proses pendataan (registrasi) serta verifikasi tersebut menjadi penting guna menentukan kejelasan status kewarganegaraan mereka.
Hal serupa seharusnya juga dapat dilakukan bagi Warga Keturunan Filipina banyak bermukim di wilayah Sulawesi Utara. Menurut data terakhir, tercatat sejumlah 717 Persons of Philippine Descent (PPDs) yang status kewarganegaraannya masih belum jelas. Proses registrasi dan verifikasi oleh kedua Pemerintah perlu dilakukan guna mehindarkan mereka dari menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless).
"Sebagai langkah awal kerjasama penanganan masalah bagi warga di perbatasan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia dan Biro Imigrasi Filipina telah menandatangani Joint Statement tentang Cooperation on Border Control and Immigration Matters yang akan menegaskan aspek kerjasama antara kedua instansi keimigrasian dalam penanganan masalah (termasuk masalah terkait warga keturunan) di wilayah perbatasan" ungkap Direktur Asep Kurnia.
Pada Kesempatan Terpisah, Konsul Imigrasi menambahkan bahwa semenjak joint statement ditandatangani pada 11 Februari 2013, telah dilakukan rangkaian informal meeting dan technical working group dengan counterpart dari Biro Imigrasi Filipina guna mempersiapkan penyusunan Memorandum of Understanding on Immigration Cooperation yang muatannya antara lain terkait kerjasama dalam pengawasan perbatasan serta Prosedur penanganan masalah Keimigrasian di wilayah perbatasan yang rencananya akan dibicarakan dalam forum Direktur Jenderal Imigrasi se ASEAN September 2016 mendatang di Bali. (dra/dra)











































