Penyidik Polres Jakarta Utara menolak permohonan penangguhan penahanan Abdul Aziz alias Daeng Aziz. Kekhawatiran Daeng Aziz akan melarikan diri menjadi salah satu alasan mengapa permohonan tersebut ditolak.
"Kami tolak permohonan penangguhan penahannya karena alasan subjektifitas penyidik, salah satunya dikhawatirkan akan melarikan diri," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (20/3/2016).
Sementara itu, Bolly mengungkap bahwa berkas perkara Daeng Aziz telah dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan lalu. Daeng Aziz diduga telah melakukan pencurian listrik untuk penerangan di Kafe Intan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daeng Aziz dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. (mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini