"Kalau yang Rp 500 juta itu namanya sumbangan, bukan dana kampanye. Kalau keseluruhan namanya dana operasional Teman Ahok. Saya bingung kenapa Teman Ahok (dianggap) dana kampanye," kata Juru Bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas kepada detikcom, Minggu (20/3/2016).
Karena uang itu bukanlah dana kampanye, maka uang itu juga tak wajib dilaporkan ke KPU DKI. Hanya saja karena Teman Ahok mengedepankan asas transparansi, maka Teman Ahok juga mengunggah laporan pemasukan dana itu di situsnya, temanahok.com.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amalia menjelaskan, uang Rp 500 juta itu sebenarnya bukan berasal dari Hasan Nasbi seorang, melainkan hasil pengumpulan sumbangan perorangan yang lebih dari satu orang. Hasan-lah yang mengumpulkan itu.
"Kami terima sumbangan itu di awal-awal mendirikan Teman Ahok, setelah acara car free day kedua bulan Maret 2015," kata Amalia.
"Penggunaan dana sumbangan untuk 'set up' sekretariat, untuk modal awal 'merchandise', dan cetak formulir," imbuhnya soal penggunaan duit Rp 500 juta itu.
Pelaporan soal dana kampanye diatur dalam Pasal 75 Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Di situ diatur, dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur wajib dilaporkan ke KPU Provinsi, satu hari sebelum masa kampanye dan satu hari sesudah masa kampanye berakhir.
Terlepas dari itu, masa kampanye belum dimulai. Teman Ahok juga menegaskan pihaknya bukanlah tim kampanye Ahok.
"Teman Ahok kan bukan tim kampanye," tandas Amalia.
(dnu/Hbb)











































