Berkas Perkara Tak Kunjung Lengkap, Jessica Minta Dibebaskan dari Tahanan

Berkas Perkara Tak Kunjung Lengkap, Jessica Minta Dibebaskan dari Tahanan

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 20 Mar 2016 15:30 WIB
Berkas Perkara Tak Kunjung Lengkap, Jessica Minta Dibebaskan dari Tahanan
Jessica Kumala Wongso (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya belum melimpahkan kembali berkas penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, meminta agar penyidik membebaskan kliennya jika sampai tanggal 29 Maret berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

"Tahanan penyidik itu 20 hari, kalau belum selesai bisa perpanjang 40 hari ke kejaksaan, itu ada dalam Pasal 24 KUHAP. Terus polisi mau perpanjang lagi ke mana?" terang Hidayat kepada detikcom, Minggu (20/3/2016).

Berkas Jessica dikembalikan oleh kejaksaan ke pihak penyidik polisi 15 Maret 2016 lalu. Penyidik memiliki batas waktu memperbaiki berkas tersebut selama 14 hari atau sampai tanggal 29 Maret 2016.

Hidayat mengatakan apabila berkas tersebut belum dinyatakan lengkap sampai tanggal 28 Maret, maka penyidik harus membebaskan Jessica demi hukum.

"Totalnya kan 60 hari penyidik, enggak boleh diperpanjang, kecuali sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan," tambahnya.

Sementara itu, Hidayat mengklaim bahwa kliennya tidak pernah merasa salah dalam peristiwa kematian Jessica itu.

"Dia tidak merasa berdosa karena dia tidak melakukan. Dia enggak punya beban karena tidak melakukan, cuma di dalam stres," tukasnya.

Berikut bunyi Pasal 21 KUHAP terkait dengan perihal penahanan tersangka:

Pasal 24

(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.

(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

(4) Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum.



(mei/dhn)


Berita Terkait