Jadi Bandar Sabu, Bripka TI Terancam Dipecat

Jadi Bandar Sabu, Bripka TI Terancam Dipecat

Farhan - detikNews
Minggu, 20 Mar 2016 13:45 WIB
Jadi Bandar Sabu, Bripka TI Terancam Dipecat
Ilustrasi (Foto: Agung Pambudhy)
Bogor - Bripka TI, oknum anggota Polsek Leuwiliang, Bogor yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor dan BNNK Bogor karena mengedarkan sabu, terancam dipecat. Hal tersebut dikatakan Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Minggu (20/3/2016).

"Iya dia (TI,red) bandar, tapi perlu dibuktikan lagi. Jika nanti terbukti dia bandar, pasti akan ada sanksi. Sanksinya dipecat," kata AKBP Suyudi, Minggu (20/3/2016).

"Iya dia (TI) bandar, barangbuktinya banyak. Tapi diedarkan di mana saja, ini yang masih kita dalami," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TI, oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor dengan barangbukti 20 paket sabu, merupakan anggota polisi aktif yang bertugas di unit patroli Polsek Leuwiliang. Bripka TI ditangkap polisi saat sedang bertugas di Polsek Leuwiliang.

Sabtu (19/3/2016) pihak BNNK Kabupaten Bogor mendapat informasi dari Kodim 0508/Depok dan Unit Kodim 0621/Bogor terkait adanya oknum polisi yang terindikasi mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Informasi tersebut, merupakan informasi masyarakat yang masuk ke pihak Kodim 0508/Depok. "Pukul 21.00 WIB, (Satuan) Narkoba Polres Bogor kemudian koordinasi dengan pihak Kodim Bogor terkait informasi tersebut, dan berkoordinasi dengan Kapolsek Leuwiliang. Ternyata yang bersangkutan sedang piket di Polsek Leuwiliang," kata Kapolres.

Setelah mendapat informasi yang pasti, anggota Satuan Narkoba dan BNNK Bogor, mendatangi Polsek Leuwiliang dan menjemput TI yang saat itu sedang bertugas, pada pukul 22.00 WIB. Setelah sempat dimintai keterangan, TI langsung dibawa ke kontrakannya di kawasan Leuwiliang untuk mencari barang bukti narkoba yang dimiliki TI, pada pukul 23.30 WIB. Β 

"Di rumah kontrakannya, ditemukan 4 paket saabu plastik bening warna putih siap edar yang disembuyikan di dalam sepatu dinas. Narkoba itu diakui miliknya dan akan diedarkan," terang Suyudi.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian membawa TI ke rumah tinggalnya yang berada di Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. "Di situ, diamankan lagi narkoba jenis sabu sebanyak 16 paket. Total yang diamankan ada 20 paket, beratnya 21,24 gram. Semuanya sudah diamankan untuk barangbukti," kata Suyudi.

Hingga saat ini, TI masih diperiksa intensif di Polres Bogor untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu yang dimiliki TI diakuinya dibeli dari seseorang di Depok seharga Rp 25 juta. "Dia ini bandar. Tapi menjual di mana saja, ini yang masih kita kembangkan, masih didalami keterangannya," katanya.

9 Anggota Polres Bogor Positif Narkoba

Suyudi menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk pemberantasan narkoba. Bahkan, pihaknya telah lakukan tes urine terhadap seluruh anggota di Polres Bogor beberapa waktu lalu. "Hasil test urine, ada 9 anggota yang terindikasi. Mereka disinyalir menggunakan narkoba. Tapi kita tidak temukan barang buktinya, jadi hanya dilakukan pembinaan," kata Suyudi.

Saat ini, lanjut Kapolres, 9 anggota yang dinyatakan positif mengkomsumsi narkoba tersebut sedang dilakukan pembinaan di sebuah pesantren di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. "Kita pesantren kilatkan," tambahnya.

(Hbb/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads