Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan informasi tersebut. Bripka TI selama ini bertugas di Polsek Leuwiliang.
"Total sabu beratnya 21,40 gram," kata Pudjo via pesan singkat, Minggu (20/3/2016).
Menurut Pudjo, barang bukti narkotik jenis sabu itu ditemukan petugas dari dua lokasi hunian Bripka TI di Kecamatan Leuwiliang dan Bojongggede, Kabupaten Bogor. Penangkapan dan penggeledahan dua tempat tinggal oknum polisi tersebut pada Sabtu malam (19/3) kemarin hingga Minggu dini hari tadi dipimpin langsung Kasatnarkoba Polres Bogor AKP Yuni Purwanti.
Guna kepentingan penyelidikan serta mengungkap sumber barang haram tersebut, Polres Bogor terus berupaya menelusuri lebih dalam. Bripka TI diperiksa intensif berkaitan kepemilikan sabu seberat 21,40 gram.
"Hingga sekarang masih pengembangan tim," kata Pudjo.
Pudjo menjelaskan, kasus polisi nakal ini terungkap setelah Kasatnarkoba Polres Bogor AKP Yuni Purwanti mendapat kabar dari Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Bogor yang awalnya mengantongi informasi dari Unit Kodim 0621/Bogor dan Unit Kodim 0508/Depok. "Info tersebut menyebutkan kalau ada oknum anggota atas nama Bripka MI disinyalir terindikasi sebagai pemakai sabu," kata Pudjo. (bbn/Hbb)











































