Menurut informasi, penangkapan tersebut terjadi pada (minggu, 20/3/2016) dinihari tadi. Anggota Satnarkoba Polres Bogor yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti dan Kepala BNN Kabupaten Bogor, Budi Nugraha mendatangi dan melakukan penggeledahan di dua kediaman TI yang berlokasi di Leuwiliang dan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, juga disaksikan oleh anggota Dandim Kota Depok dan Kabupaten Bogor.
Penggeledahan pertama, dilakukan di rumah kontrakan TI di Leuwiliang, Bogor. Dari kontrakan tersebut, petugas mengamankan 4 paket sabu siap edar. Sementara dari kediaman TI di Kampung Pondok Manggis Rt 02/03 Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, petugas mengamankan 16 paket sabu dalam plastik berikut alat timbang serta sebuah airsoft gun. Semua barang-barang tersebut, langsung diamankan sebagai barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian Polres Bogor terkait penangkapan ini. Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto dan Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti, yang dikonfirmasi wartawan, belum memberikan keterangan. "Nanti saja ya. Kita masih di lapangan. Nanti saya kabari," katanya. (Hbb/Hbb)











































