Kepala KPKP Jakarta Selatan, Kristrisasi Helenandari menjelaskan, untuk melaksanakan tindakan sweeping unggas ini pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat setempat. Dia menyebut tindakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas.
Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 itu mengatur setiap orang atau badan hukum yang memelihara unggas harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas. Dalam Perda tersebut, untuk mengurus izin harus menyertakan izin lingkungan, jenis dan jumlah unggas, bentuk dan luas kandang, denah lokasi kandang minimal berjarak 25 (dua puluh lima) meter dari permukiman. Sanksi bila tidak melaksanakan peraturan ini adalah tindakan penutupan dan penyitaan unggas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan ke Dinas KPKP apabila ditemukan unggas mati mendadak. Jangan sampai pemilik unggas berinteraksi langsung dengan bangkai unggas yang mati tersebut.
"Indikasi flu burung (AI) itu mati mendadak tanpa sebab. Kalau ada kejadian itu di sekitar rumah kita jangan dipegang pakai tangan itu berbahaya sebaiknya segera melapor ke dinas," tegasnya.
(hri/hri)











































