Seperti Briptu Andika, anggota Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang saat ini masih berstatus dalam Pembebasan Bersyarat usai menjalani hukuman 2,5 tahun penjara, kembali ditangkap oleh rekannya sendiri, Satres Narkoba Polres Tana Toraja. Dia diduga telah mengedarkan sabu pada dua orang tersangka yang ditangkap sehari sebelumnya, Heri Pagasing dan Fery Malo, Selasa lalu (15/3/2016).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung yang dikonfirmasi detikcom, Sabtu (19/3), menyebutkan Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja yang melakukan pengembangan setelah menangkap 2 tersangka, menemukan 6 sachet plastik yang diduga sisa paket sabu di kamar kos anggota Sabhara yang bertugas di Polres Tana Toraja ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Briptu Andika saat ini masih menjalani pemeriksaan selama 3x24 jam oleh anggota Unit Propam Polres Toraja. Disinyalir oknum Polisi tersebut terlibat sindikat pengedar Narkoba di Sulsel. (mna/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini