Berstatus Bebas Bersyarat, Briptu Andika Kembali Ditangkap Edarkan Narkoba

Berstatus Bebas Bersyarat, Briptu Andika Kembali Ditangkap Edarkan Narkoba

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Sabtu, 19 Mar 2016 18:49 WIB
Foto: Ilustrasi
Makassar - Seorang anggota Polisi seharusnya memberi contoh yang baik pada warga dengan tidak melakukan pelanggaran hukum. Sangat disayangkan bila ada polisi yang melakukan pelanggaran hukum yang justru berulang-ulang dia lakukan.

Seperti Briptu Andika, anggota Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang saat ini masih berstatus dalam Pembebasan Bersyarat usai menjalani hukuman 2,5 tahun penjara, kembali ditangkap oleh rekannya sendiri, Satres Narkoba Polres Tana Toraja. Dia diduga telah mengedarkan sabu pada dua orang tersangka yang ditangkap sehari sebelumnya, Heri Pagasing dan Fery Malo, Selasa lalu (15/3/2016).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung yang dikonfirmasi detikcom, Sabtu (19/3), menyebutkan Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja yang melakukan pengembangan setelah menangkap 2 tersangka, menemukan 6 sachet plastik yang diduga sisa paket sabu di kamar kos anggota Sabhara yang bertugas di Polres Tana Toraja ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan akan dipidana dan menjalani Sidang Etik dengan rekomendasi pemecatan karena telah mencoreng institusinya dengan mengulangi perbuatannya yakni mengedarkan narkoba, apalagi pada saat ia masih menjalani pembebasan bersyarat," ujar Barung.

Briptu Andika saat ini masih menjalani pemeriksaan selama 3x24 jam oleh anggota Unit Propam Polres Toraja. Disinyalir oknum Polisi tersebut terlibat sindikat pengedar Narkoba di Sulsel. (mna/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads