Surat imbauan diteken Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Jufliwan. Tembusannya kepada bupati dan Kepala Satpol PP dan WH kabupaten setempat. Dalam surat bernomor 451.4/159/2016 yang dikeluarkan pada 7 Maret 2016 itu terdapat lima poin.
Pada poin kedua surat berisi "diminta kepada saudara untuk tidak memberi kesempatan kepada karyawan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di salon/pangkas rambut yang saudara kelola". Sedangkan poin ketiga berbunyi "diminta kepada saudara untuk tidak mempekerjakan tenaga konsa dan waria sebagaimana tersebut dalam hadist nabi di poin c".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilik salon sudah kita kirimkan surat pemberitahuan tersebut," kata Jufliwan saat dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu (19/3/2016).
Menurutnya, pemilik salon diperbolehkan mempekerjakan mereka kembali jika sudah tidak lagi menjadi waria. Para pekerja yang bekerja di Bireuen, harus jelas jenis kelamin laki-laki atau perempuan.
"Jangan jenis kelaminnya gak jelas," jelasnya.
Surat imbauan tersebut dikeluarkan untuk mencegah maraknya waria di Kabupaten Bireuen. Jika pihak salon tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka pihak berwenang akan memberikan sanksi tegas.
"Ini kita lakukan sebagai pembinaan. Jika tidak dicegah dari sekarang, jangan-jangan nanti pemimpin kita waria atau LGBT," ungkap Jufliwan. (try/try)