Pengurus Pasar di DKI Jakarta Desak DPR Panggil Sutiyoso

Pengurus Pasar di DKI Jakarta Desak DPR Panggil Sutiyoso

- detikNews
Senin, 14 Mar 2005 16:54 WIB
Jakarta - Menyusul kenaikan tarif kios yang ditetapkan PD Pasar Jaya, Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW-APPSI) mendesak DPR memanggil Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso untuk membahas hal tersebut."Komisi VI DPR harus segera hearing dengan gubernur DKI untuk membicarakan permasalahan yang dihadapi pedagang yang ada di DKI Jakarta," demikian salah satu tuntutan DPW-APPSI saat bertemu Wakil Ketua Komisi VI Ade Komaruddin dan anggota Komisi VI lainnya di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, (14/3/2005).Sebelumnya, direksi PD Pasar Jaya mengeluarkan SK yang menetapkan sewa kios sebesar Rp 500/satu meter lahan/tahun. Angka tersebut belum termasuk PPN sebesar 10% dan biaya administrasi sebesar Rp 50 ribu.Padahal, ketentuan sebelumnya jika mereka ingin memperpanjang surat izin sebelumnya mereka hanya membayar Rp 50 ribu/dua tahun.Selain menuntut hearing dengan gubernur DKI, para perwakilan 15 pasar yang ada di DKI Jakarta tersebut, diantaranya Pasar Tanah Abang, Pasar Inpres Sumur Batu, Pasar Senen, Pasar Melawai Blok M, Pasar Tugu dan Pasar Serdang, juga menolak SK Direksi PD Pasar Jaya No.358 Tahun 2004 tentang kenaikan tarif dan mendesak gubernur agar mengeluarkan SK gubernur untuk mencabut SK tersebut.Mereka juga meminta adanya revisi Perda No.2 tahun 2002 tentang jarak pembangunan hypermarket dan mengusut tuntas pelanggarannya karena terindikasi KKN.Menolak SK Gubernur No.44 Tahun 2003 tentang petunjuk pelaksanaan perpasaran swasta di DKI Jakarta, segera menerbitkan UU Perpasaran yang berpihak kepada pedagang pasar tradisional, dan mengusut tuntas pelanggaran pembangunan Pasar Tanah Abang Blok A, Blok B, C dan E yang jelas-jelas merugikan ribuan pedagang serta terindikasi KKN.Selain itu, Ketua Majelis Pertimbangan DPW-APPSI Fahira Fahmi Idris mengatakan, agar PD Pasar jaya harus segera dibentuk menjadi BUMD yang sebenarnya supaya pedagang bisa ikut menanam modal.Mereka juga akan mengajukan class action ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Maret 2005 dengan membawa permasalan di tingkat regional. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ADe Komaruddin mengatakan, sebenarnya DPR sudah melayangkan surat panggilan kepada gubernur DKI Jakarta untuk yang ketigakalinya. "Mudah-mudahan beliau bisa datang hari Rabu tanggal 16 Maret ini. Dan, tuntutan ini akan dibawa hearing dengan gubernur," katanya. (umi/)


Berita Terkait