Informasi dihimpun detikcom, pasangan non muhrim tersebut adalah NZ (42), warga Kecamatan Seulimum, Aceh Besar. Ia sudah 4,9 tahun mendekam di LP Klas IIA Banda Aceh karena tersandung kasus narkotika. Sedangkan pasangan perempuannya yaitu Sal (51), warga Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Zulkifli, mengatakan, sebelum ditangkap warga, NZ menjemput Sal di Mesjid Lambaro, Aceh Besar. Keduanya kemudian berboncengan menuju perumahan dinas milik LP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama setelah berada di rumah dinas milik LP, warga menggerebek keduanya pada Jumat (18/3) sekitar pukul 22.20 WIB. Sal berhasil ditangkap warga dan kini diamankan di Polsek Ingin Jaya. Sedangkan NZ lolos saat hendak ditangkap masyarakat.
"NZ sudah kembali ke LP sekitar pukul 00.30 WIB dinihari tadi," ungkap Kapolres.
"Warga menggerebek karena menduga keduanya melakukan khalwat atau mesum di rumah tersebut," jelasnya.
(trw/trw)











































