"Ya benar (diberhentikan). Sejak awal sudah dinonaktifkan," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Sabtu (19/3/2016).
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan Nofi sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu bersama dua rekannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Nofiadi, Bupati Muda Berharta Rp 20 Miliar Pemakai Narkoba
Nofi resmi ditetapkan tersangka oleh BNN pada Jumat (18/3/2016). Selama proses hukum berjalan, dia direhabilitasi di pusat rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat.
Nofi juga telah meminta maaf kepada masyarakat Ogan Ilir. "Minta maaf kepada warga, seluruh masyarakat Ogan Ilir," ujar Nofi di halaman gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/3/2016) sore.
Nofi ditangkap BNN pada 13 Maret lalu di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan. Dia lalu dibawa ke BNN.
Nofi dilantik sebagai bupati pada 27 Februari 2016. Belum genap sebulan memerintah, dia ditangkap BNN. BNN telah mengintainya sebelum dia menang pilkada.
(nwy/try)











































