Mendagri Berhentikan Bupati Ogan Ilir

Mendagri Berhentikan Bupati Ogan Ilir

Niken Widya Yunita - detikNews
Sabtu, 19 Mar 2016 12:55 WIB
Mendagri Berhentikan Bupati Ogan Ilir
Foto: Ilustrasi: Basith Subastian
Jakarta - Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi resmi ditetapkan tersangka karena kedapatan mengkonsumsi sabu di rumah orangtuanya. Mendagri Tjahjo Kumolo langsung memberhentikan Nofi dari jabatannya.

"Ya benar (diberhentikan). Sejak awal sudah dinonaktifkan," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Sabtu (19/3/2016).

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan Nofi sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu bersama dua rekannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu keputusan BNN (Nofi ditetapkan sebagai) tersangka ya langsung diberhentikan," kata Tjahjo.

Baca juga: Nofiadi, Bupati Muda Berharta Rp 20 Miliar Pemakai Narkoba

Nofi resmi ditetapkan tersangka oleh BNN pada Jumat (18/3/2016). Selama proses hukum berjalan, dia direhabilitasi di pusat rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat.

Nofi juga telah meminta maaf kepada masyarakat Ogan Ilir. "Minta maaf kepada warga, seluruh masyarakat Ogan Ilir," ujar Nofi di halaman gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/3/2016) sore.

Nofi ditangkap BNN pada 13 Maret lalu di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan. Dia lalu dibawa ke BNN.

Nofi dilantik sebagai bupati pada 27 Februari 2016. Belum genap sebulan memerintah, dia ditangkap BNN. BNN telah mengintainya sebelum dia menang pilkada.

(nwy/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads