Disebut Larang Proyek Hambalang Dilanjutkan, KPK Merujuk ke Pendapat Ahli

Disebut Larang Proyek Hambalang Dilanjutkan, KPK Merujuk ke Pendapat Ahli

Fajar Pratama - detikNews
Sabtu, 19 Mar 2016 10:01 WIB
Foto: M Iqbal
Jakarta - Mantan Menpora Roy Suryo menyebut KPK dan DPR melarang pemerintah untuk melanjutkan proyek Hambalang. KPK memang meminta agar kelanjutan proyek ini didasarkan pada pendapat ahli di persidangan.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Jika proyek akan dilanjutkan, silakan merujuk pada pendapat ahli yang sudah disampaikan dalam persidangan kasus ini sebelumnya," ujar Plt Jubir KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (19/3/2016).

Dalam persidangan kasus Hambalang, dihadirkan sejumlah ahli termasuk dari tim tanggap darurat yang dibentuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
(PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim tersebut melakukan penelitian setelah terjadinya longsor pada bulan Desember 2011 dan menimpa bangunan proyek P3SON Hambalang. Hasil penelitian itu, sebagaimana dilansir dalam putusan MA, menyebutkan longsor disebabkan sifat batuan di lokasi berupa tanah lempung yang mudah mengembang (swelling clay) sehingga memiliki kerentanan tinggi terhadap terjadinya gerakan tanah

Yuyuk mengatakan sikap KPK itu dilandaskan agar kerugian negara dalam kasus ini tidak bertambah.

"KPK tidak ingin kerugian negara berulang dalam kasus ini," kata Yuyuk.

(fjp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads