Penelusuran detikcom, (18/3/2016) malam, menemukan pedagang laser hijau yang membuka lapaknya di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT). Daya tarik laser hijau jelas menarik perhatian tak sedikit masyarakat yang menghentikan laju kendaraan dan membelinya.
Danu (37) seorang pedagang lampu senter eceran mengatakan baru berjualan laser sejak beberapa tahun terakhir. Menurutnya, laser hijau yang ia gunakan untuk menarik pembeli agar datang ke lapak, yang berada di pinggir jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danu menambahkan, dirinya sudah mengetahui kegunaan dari laser pointer hijau itu, Oleh karena itu setiap orang yang akan membeli laser hijau diminta untuk berhati-hati.
"Kalau mau beli laser boleh, tapi jangan dipakai untuk menyorot ke orang atau ke langit. Ini fungsinya untuk penunjuk saja kayak laser merah gitu," tambah Danu
Laser-laser itu dibelinya dari pedagang grosir dengan harga Rp 80 ribu dan dijual lagi dengan harga Rp 125 ribu. Ia pun mengaku pasrah bila nanti ada larangan untuk penjualan laser hijau.
"Ya kalau nanti memang membahayakan, ya saya enggak jual lagi. Saya kan jualnya macem-macem senter murah saja buat orang yang butuh kalau nanti mati lampu atau gimana," pungkas Danu.
Apakah pedagang laser sudah perlu ditertibkan? Belum ada pernyataan resmi dari Satpol PP atau polisi di Jakarta. Namun di Yogyakarta, polisi sudah bergerak mencari pengguna laser yang mengganggu penerbangan di Bandara Adisutjipto. (adf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini