Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay mengatakan bahwa dua poin penting itu adalah yang pertama pemberian insentif kepada perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Sementara yang kedua ialah aturan tentang pembentukan KND (Komite Nasional Disabilitas).
"KND ini sangat diperlukan terutama jika lembaga ini dimanfaatkan untuk mengawal kinerja pemerintah. Kami tahu bahwa penyandang disabilitas tidak puas dengan Kemensos yang menjadi leading sector implementasi UU ini. Namun dengan adanya KND, setidaknya dapat mengawal dan mengawasi kinerja Kemensos dalam pengimplementasian UU ini," kata Saleh dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pengesahan tersebut, hak-hak penyandang disabilitas sebagai warga negara diharapkan dapat ditunaikan oleh negara sebagaimana mestinya. Ini adalah momentum penghapusan setiap tindakan marginalisasi kepada kaum difabel," ungkap politikus PAN ini.
Setelah UU Penyandang Disabilitas disahkan, langkah berikutnya ialah merumuskan aturan peraturan lain yang menjadi turunan. Diperkirakan ada 11 peraturan pemerintah yang perlu disusun.
UU Penyandang Disabilitas disahkan pada Kamis (17/3). Pada masa sidang ini, DPR total mengesahkan 6 UU. (imk/imk)