"Kasusnya sudah dilaporkan. Pelapornya adalah staf Kejati (Jatim) yang bertugas di rumah Kajati Jatim," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kepada detikcom, Jumat (18/3/2016).
Foto: Imam Wahyudiyanta/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk terlapor, Takdir hanya menyebut oknum yang menggunakan atribut Pemuda Pancasila (PP). Pelapor atau Hariyandi tidak bisa menyebut nama karena yang melakukan perusakan adalah massa. Menjadi tugas polisi untuk menemukan siapa saja yang melakukan perusakan.
"Kami akan menyelidiki siapa yang melakukan perusakan. Kami sudah melakukan olah TKP. Dan kami yakin dalam waktu 1x24 jam pelakunya bisa diketahui," tandas Takdir.
Foto: Imam Wahyudiyanta/detikcom |
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti antara lain sejumlah bendera PP dan poster. Kasus ini sendiri terjadi Jumat siang. Saat itu sekitar 200 orang beratribut PP lewat di kawasan Jimerto. Tiba-tiba saja mereka berhenti di rumah Kajati Jatim.
Tentu saja penjaga di rumah terkejut karena tak mengira rumah yang ditempati Kajati Jatim Maruli Hutagalung itu akan didemo. Karena untuk setiap demo, pasti ada pemberitahuan sebelumnya. Dan siang itu tak ada pemberitahuan rumah akan didemo. Petugas penjaga rumah segera menggembok pagar rumah.
Massa dalam aksinya menggoyang-goyang pagar rumah bagian samping. Goyangan itu membuat salah satu sisi pagar tercabut dari temboknya. Selain itu, mika yang menutupi bagian tengah pagar juga dirusak. Massa menggunakan tiang bendera untuk menyodok mika hingga terlepas dari pagar. Massa juga menempeli pagar dengan bendera PP dan poster. (iwd/imk)












































Foto: Imam Wahyudiyanta/detikcom
Foto: Imam Wahyudiyanta/detikcom