"Surat panggilanya sudah kita layangkan kemarin (17/3/2016)," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Jumat (18/3/2016).
Dalam surat panggilan pertama itu, La Nyalla diharapkan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Abdul Salam, tim dari advokasi Kadin Jatim yang juga kuasa hukum La Nyalla Mattaliti meminta kejaksaan menunggu hasil dari persidangan pra peradilan yang gugatannya dilayangkan sore tadi di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Senin besok kita akan berkirim surat ke kejaksaan dan meminta kejaksaan menunggu hasil putusan dari Pra Peradilan," katanya.
Sedangkan Sumarso-kuasa hukum lainnya menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah Kadin Jatim Tahun 2011-2014 termasuk di dalamnya penggunaan dana untuk pembelian saham Bank Jatim pada 2012 adalah perkara lama yang telah disidik hingga diadili dengan terpidana dua pengurus Kadin Jatim yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
"Semua masalah itu sudah clear. Kerugian negara juga sudah diaudit oleh BPKP dan dikembalikan oleh terpidana," kata Sumarso.
"Pak Nyalla juga baru mengetahui ihwal pembelian saham itu belakangan, karena rapat pembeliannya dipimpin oleh Diar Kusuma Putra," tambahnya.
Kata Sumarso, ketika tahu Diar dengan tanpa izin La Nyalla menggunakan dana hibah untuk pembelian saham Bank Jatim yang diatasnamakan La Nyalla, kliennya langsung bertindak cepat membuat surat pernyataan utang pada Juli 2012. Kemudian, pada November 2012, semua dana yang digunakan itu sudah dikembalikan seutuhnya.
"Dengan demikian, sudah tidak ada lagi kerugian negara," tandasnya. (roi/imk)











































