"Pelaku ini adalah pacar korban. Dia mengambil barang-barang saat korban pergi ke luar kota ke Palembang sekitar 6 bulan yang lalu," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (18/3/2016).
Budi menjelaskan, pelaku dan korban tinggal bersama sejak April 2015 lalu. Semula, korban dan pelaku tinggal di sebuah apartemen di kawasan Kreo, Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut diketahui ketika korban kembali pulang ke kontrakannya. Ia mendapati mobil Honda Freed bernopol B 8828 AA miliknya telah hilang di rumah kontrakan tersebut.
Tidak hanya itu, BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) mobil korban, air conditioner hingga perangkat komputer milik korban hilang.
Pada tanggal 26 Oktober 2015 lalu, korban pun melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Belakangan diketahui, pelaku yang melakukan pencurian mobil dan barang-barang korban adalah pacarnya sendiri. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, tim Opsnal Unit 5 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Rajiman kemudian menangkap pelaku. Pelaku ditangkap di Perum Puri Anggrek, Serang, Banten, Jabar pada Jumat dini hari tadi.
"Barang bukti yang berhasil disita baru 1 unit televisi 24 inchi saja. Sementara mobil korban diakui pelaku, itu digadaikan sebesar Rp 80 juta berikut BPKB-nya," tambahnya.
Sementara komputer korban dijual di kawasan Jatinegara, Jaktim san AC dijual melalui iklan. Sedangkan dari sisa uang hasil kejahatan, pelaku menggunakannya untuk membeli televisi. (mei/rvk)











































