"Aset yang terlantar, Hambalang, produk salah satu dari beberapa salah urus besar dalam sejarah sepak bola Indonesia. Itu harus dilanjutkan karena niat awalnya bukan hanya tepat olah raga tapi pembinaan jangka panjang olah raga agar pembangunan daya saing seperti ini," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi, Jumat (18/3/2016).
"Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional mengisyaratkan tentang syarat sarana olah raga dan seterusnya. Maka KPK akan kawal," lanjut Saut menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, aset di Hambalang memang sudah seharusnya dimanfaatkan kembali. Namun untuk kasus yang membelitnya tentu akan tetap diusut tuntas.
"Fasilitas negara harus diselamatkan dan dimanfaatkan untuk negara. Barang itu memang akan dikembalikan ke negara jadi harus dimanfaatkan," kata Syarif saat dihubungi terpisah.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi usai berkunjung ke Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) mengaku sedih dengan mangkraknya proyek.
"Kita tidak bicara yang lalu, tapi ke depan akan diapakan," ucapnya.
Jokowi mengatakan dirinya sudah mendapat laporan dari Menpora soal kondisi terkini proyek sport center itu pada dua hari yang lalu. Kemudian dia memutuskan untuk meninjau langsung kondisinya pada hari ini.
"Saya ajak Menpora dan Menteri PU. Menteri PU bilang kalau dilanjutkan, apakah tanahnya yang labil di sini memungkinkan untuk diteruskan. Karena info yang saya terima tanahnya labil. Ini perlu Balitbang PU cek, teliti lagi memungkinkan atau tidak labilitas tanahnya," ujar Jokowi.
(dha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini