"Sudah saya tandatangani berkasnya kemarin dan diserahkan," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Setidaknya ada 30 orang yang telah menjadi korban dalam kasus ini. Herry meminta imbalan Rp 300-400 juta kepada setiap penerima donor.
Sementara para pendonor diberi imbalan sekitar Rp 75 hingga Rp 80 juta untuk setiap ginjal. Untuk Amang dan Dedi, Herry memberi mereka upah Rp 7 hingga Rp 15 juta.
(khf/fdn)











































