Farah Quinn bersama kuasa hukumnya mengambil jalur tegas atas penyalahgunaan foto dirinya. Selain melapor ke Mabes Polri, Farah Quinn juga berencana mengupayakan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Foto Farah Quinn dipakai untuk iklan penjualan pisau dan wajan tanpa izin. Pihak Farah baru mengetahui pada 4 September 2015 dan telah mengajukan somasi sampai tiga kali.

"Kita sudah lakukan beberapa somasi dan sudah mendapatkan jawaban. Tapi sampai saat ini, jawaban yang didapatkan, mereka saling lempar tanggung jawab. Pihak merchant, mengaku bahwa yang bertanggung jawab adalah pihak pengelola situs. Begitu juga sebaliknya," ujar kuasa hukum Farah Quinn, Masyhudi S. Prawira di LOST and FOUND Resto, JL Taman Kemang I No 6 Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iklan yang dimaksud tersebut sempat ditutup. Tapi kemudian, mereka menemukan lagi sebuah foto yang digunakan untuk promosi produk alat memasak. Merasa dirugikan, Farah Quinn melapor kepada Mabes Polri dengan dasar UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 16 Maret 2016. Dalam laporannya, menurut Masyhudi, pihak pengelola situs dan dua penjual tersebut menjadi pihak yang dilaporkan.

Soal bentuk gugatan dan tuntutan atas kerugian kliennya, Masyhudi mengaku saat ini sedang fokus pada proses penyidikan. Dan rencananya hal tersebut akan disampaikan pada saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saat ini konsentrasi tim hukum, mengawal pelaporan kita. Terkait ganti rugi akan kita buka ketika kita menyampaikan gugatan ke PN. Begitu juga akan kita sampaikan kerugian materiil dan non materiil di sana, beserta memberikan fakta-faktanya di sana," cap Masyhudi didampingi Farah. (asp/asp)











































