"BNN itu kan yang penting dukungan SDM, organisasi, koordinasi, dan keuangan. Karena itu Kemenpan mempertimbangkan masukan-masukan dari berbagai macam instansi termasuk BNN juga yang ingin organisasinya ditingkatkan menjadi setingkat menteri," kata Yuddy di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Yuddy mengaku setelah berdiskusi dengan Luhut maka sebaiknya yang disetarakan yaitu dukungan keuangan dan fasilitas pejabat BNN yang dinaikkan. Yuddy pun mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang hal itu tengah diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yuddy, selama ini Kepala BNN tidak memiliki rumah dinas serta dukungan keuangan minimal. Namun demikian, hal itu tentunya tergantung dengan keputusan Presiden Joko Widodo nanti.
"Jadi fasilitas jabatan seperti pengawalannya, mungkin kendaraan dinas, rumah dinasnya. Karena Kepala BNN itu kan enggak punya rumah dinas dan kendaraan juga tidak layak keuangan juga sangat minimal. Jadi itu yang disetarakan setingkat menteri. Kalau posisinya sendiri tergantung Presiden. Nah kalau pelaksana-pelaksana itu kan diatur oleh Perpres, itu yang membuat Presiden," ujar Yuddy.
Yuddy mengaku draf Perpres itu tengah dibuat dan didiskusikan kembali dengan Menko Polhukam. Yuddy sebagai Menpan RB pun mengusulkan nantinya BNN di bawah Kemenko Polhukam.
"Nah, di dalam kajian operasionalnya, Kemenpan lihat BNN ini lebih cocok seperti halnya BNPT. Ini kan teroris di bawah Menko Polhukam, lagi Bakamla di bawah Kemenko Polhukam lalu ada Lemhanas di bawah Menko Polhukam. Jadi kami lihat BNN ini lebih tepat di bawah Menko Polhukam, karena cakupannya luas," pungkas Yuddy. (dhn/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini