Dia menyindir Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa yang memberikan draf agar ditandatangani. Hal ini yang kemudian berujung kericuhan dengan pimpinan DPD ke luar area paripurna.
"Ini bukan pokok masalah pemangkasan jabatan. Tapi, yang diajukan Ketua BK itu tanda kutip agar pimpinan dipaksa menandatangani itu," kata Farouk di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kecurigaan dimulai ketika AM Fatwa selaku Ketua BK yang tak menyampaikan agenda pembahasan.
"Kecuali Ketua BK yang tidak mau menyampaikan agenda pokoknya. Dia bilang saya nanti akan laporkan. Tapi, dia tidak mau buka di situ (rapat panmus)," tutur purnawirawan jenderal bintang dua polisi itu.
Farouk pun merasa heran dengan adanya permintaan tandatangan perubahan tatib terkait masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Padahal, penandatangan tatib ini tak ada di dalam agenda paripurna.
"Diminta tanda tangan itu tentang perubahan tatib soal masa jabatan. Dan, ada perbedaan pendapat saat itu. Yang satu mengatakan tidak bertentangan, yang lain mengatakan bertentangan. Isu ini kan sudah terjadi 15 Januari lalu," tuturnya.
Dia menambahkan revisi tatib ini tak bisa dilakukan karena bertentangan dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Mesti ada revisi bila ingin ada pemangkasan jabatan pimpinan.
"Kalau memang ternyata bertentangan dengan undang-undang, ya tidak bisa kita laksanakan. Oke divoting tapi kembali ke aturannya tidak boleh bertentangan," sebutnya.
(hty/van)











































