"Berkasnya sekarang di JPU, masih diteliti. Kami tunggu petunjuk pihak jaksa penuntut, kemungkinan akan ada petunjuk lain," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Krishna menyebut, pelimpahan berkas kasus putra mantan Wapres Hamzah Haz itu sudah seminggu yang lalu. Sementara itu, terkait permohonan penangguhan penahanan Ivan Haz, Krishna mengatakan bahwa penyidik masih harus mempelajarinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivan Haz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap pembantunya, Topiah (20). Topiah mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya akibat kekerasan majikannya itu. (mei/rvk)











































