"Perkara ini adalah perkara berat. Bukan cuma laser, layang-layang, drone. Memang laser berbahaya bagi penerbangan terutama opada saat landing ata take off," jelas Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) JA Barata saat berbincang dengan detikcom, Jumat (18/3/2016).
Laser, layang-layang atau drone, imbuh Barata, masuk dalam pelanggaran UU Penerbangan. Barata menyitir UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni Pasal 210 yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman dari Pasal 210 tersebut adalah Pasal 421 ayat 2, yang berbunyi:
Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kita sendiri sudah pernah keluarkan Notam (notice to airmen), meminta pada tiap kepala bandara untuk selalu awasi daerah KKOP, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan," jelasnya.
Namun hingga kini, Kemenhub belum menerima laporan bahwa ada penyorot sinar laser yang ditindak.
![]() |