Surat bernomor 147/DPN-IPPMI/III/2016 ini dikirim tanggal 14 Maret 2016. Surat dilengkapi dengan selembar lampiran berisi temuan-temuan seputar seleksi pendamping desa yang tidak profesional, transparan, dan akuntabel. Selain kepada Presiden Jokowi, surat ini juga ditembuskan kepada Menko PMK, Kepala Bappenas, Menkeu, DPD IPPMI se-Indonesia, Ketua Dewan Pembina IPPMI, dan Ketua Dewan Pakar IPPMI. Surat ditandatangani oleh Ketua Umum IPPMI Ibnu Taufan dan Sekjen John Odhius.
"Kami sangat menyayangkan bahwa pendamping-pendamping yang telah bertugas sejak pertengahan tahun 2015 maupun yang baru direkrut pada awal tahun 2016 kini menghadapi ketidakpastian menyangkut keberlanjutan melaksanakan tugas pendampingan. Informasi yang beredar bahwa Kemendes akan melakukan seleksi ulang atas semua pendamping desa sehingga hal ini menimbulkan kegaduhan dan ketidakjelasan," demikian isi surat tersebut, seperti dikutip detikcom, Jumat (18/3/2016).
![]() |
Mengingat kondisi ketidakpastian program pendamping desa dan carut-marutnya proses seleksi/rekrutmenpendamping, IPPMI mendesak Presiden Jokowi mengambil tindakan tegas sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Menginstruksikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk melakukan seleksi/rekrutmen dan atau penilaian kinerja pendamping desa menggunakan standar kriteria/kompetensi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai tugas pokok dan fungsi serta melibatkan pemerintah daerah dalam prosesnya. (van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini