Surati Jokowi, IPPMI Minta Seleksi Pendamping Desa Transparan dan Akuntabel

Surati Jokowi, IPPMI Minta Seleksi Pendamping Desa Transparan dan Akuntabel

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 18 Mar 2016 15:02 WIB
Foto: Elvan Dany S
Jakarta - Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) mengirim surat resmi ke Presiden Jokowi. Dalam surat tersebut, IPPMI meminta Presiden Jokowi memastikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar melakukan seleksi pendamping desa dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

Surat bernomor 147/DPN-IPPMI/III/2016 ini dikirim tanggal 14 Maret 2016. Surat dilengkapi dengan selembar lampiran berisi temuan-temuan seputar seleksi pendamping desa yang tidak profesional, transparan, dan akuntabel. Selain kepada Presiden Jokowi, surat ini juga ditembuskan kepada Menko PMK, Kepala Bappenas, Menkeu, DPD IPPMI se-Indonesia, Ketua Dewan Pembina IPPMI, dan Ketua Dewan Pakar IPPMI. Surat ditandatangani oleh Ketua Umum IPPMI Ibnu Taufan dan Sekjen John Odhius.

"Kami sangat menyayangkan bahwa pendamping-pendamping yang telah bertugas sejak pertengahan tahun 2015 maupun yang baru direkrut pada awal tahun 2016 kini menghadapi ketidakpastian menyangkut keberlanjutan melaksanakan tugas pendampingan. Informasi yang beredar bahwa Kemendes akan melakukan seleksi ulang atas semua pendamping desa sehingga hal ini menimbulkan kegaduhan dan ketidakjelasan," demikian isi surat tersebut, seperti dikutip detikcom, Jumat (18/3/2016).

Mengingat kondisi ketidakpastian program pendamping desa dan carut-marutnya proses seleksi/rekrutmenpendamping, IPPMI mendesak Presiden Jokowi mengambil tindakan tegas sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Menginstruksikan Menteri Desa PDDT melaksanakan UU Desa dengan penuh amanah, menempatkan pendamping desa yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan dalam UU Desa maupun peraturan pelaksanaan lainnya. Sebagaimana telah ditegaskan oleh Bapak Wakil Presiden RI pada Rakornas Kementerian Desa pada tanggal 22 Februari 2016 lalu.

2. Menginstruksikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk melakukan seleksi/rekrutmen dan atau penilaian kinerja pendamping desa menggunakan standar kriteria/kompetensi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai tugas pokok dan fungsi serta melibatkan pemerintah daerah dalam prosesnya. (van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads