"Masih berjalan terus. Penelitian bersama masih dilakukan, evaluasi yang bisa diharapkan dengan cepat," kata Peasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Prasetyo mengatakan hingga saat ini komunikasi masih terus dilakukan oleh semua pihak. Nantinya hasil akhir evaluasi akan ditentukan bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan bahwa negara punya hutang untuk menyelesaikan 7 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Antara lain kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Talangsari 1989, Wasior Wamena 2001, Peristiwa 1965-1966, dan Pembunuhan Misterius (Petrus) 1982-1984. (yds/rvk)











































