Begini Simulasi Dampak Sinar Laser Terhadap Mata Pilot ke Landasan

Bahaya Laser Jalanan

Begini Simulasi Dampak Sinar Laser Terhadap Mata Pilot ke Landasan

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 18 Mar 2016 14:33 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Pilot merasa terganggu dengan adanya sorotan sinar laser yang dijual bebas di jalanan. Seperti apa gambaran gangguan tersebut? Ini simulasinya.

Otoritas Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) membuat simulasi bagaimana dampak laser hijau di landasan bandara. Ada tiga simulasi yang dicoba, yakni laser dari jarak 1.100 meter, 370 meter dan 110 meter. Terlihat dengan jelas, dampak sinar tersebut terhadap pandangan pilot.

Semakin dekat sinar tersebut ditembakkan, maka semakin mengganggu pilot. Bahkan untuk yang berjarak 110 meter, landasan nyaris tertutupi. Kondisi ini terang saja membahayakan.

Runway flashblindness anim.gif
Public Domain, https://en.wikipedia.org/w/index.php?curid=6930846



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat penerbangan Suharto Abdul Majid mengatakan, sinar laser yang ditembakkan ke arah pesawat sangat berbahaya. Jika diarahkan ke pilot, maka bisa berakibat fatal.

"Kalau masuk ke area penerbangan, itu bisa mengganggu. Kalau sampai kena ke pilot, apalagi saat aktivitas penerbangan di malam hari, itu bisa sangat menggangu dan berbahaya," ujar Suharto saat berbincang dengan detikcom, Kamis (17/3/2016) malam.

Terlebih, lanjut Suharto, jika penembak laser itu sampai mendekati atau memasuki area bandara, maka sinarnya semakin terang dan tajam menyinari bagian pesawat.

"Bandara itu harus steril, terutama dari hal-hal seperti itu (laser), atau yang mengganggu di dalam pendaratan dan lepas landas. Jadi sinar laser itu peruntukannya itu tidak pada tempatnya. Sehingga ini bisa mengganggu konsentrasi pilot khususnya di dalam melakukan pendaratan ataupun manuver penerbangan lainnya. Itu harus di atur," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Forum Transportasi Udara ini.

Untuk itu, lanjut Suharto, penembak laser ke badan pesawat harus ditindak tegas. "Aturannya jelas. Bahkan di dalam jarak sekian frekuensi radio atau gelombang yang masuk dalam frekuensi penerbangan itu tidak boleh, karena bisa mengganggu. Jadi itu hal-hal yang dapat mengganggu penerbangan. Jadi harus ada upaya pencegahan, harus ada upaya penindakan tegas," katanya.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads