Menurut Irman, pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD yang hanya kurang 3 tahun itu sebagai rotasi yang tak sesuai sistem ketatanegaraan.
"Dari pimpinan, kami sudah melakukan kajian masa pimpinan periode 5 tahun. Sesuai UU, tetapi mau dibuat di perpendek berganti tiga tahun, ini rotasi yang menghilangkan. Oleh karena itu kami mengatakan supaya (UU MD3) diperbaiki dulu. Kalau kami tanda tangan dan bertentangan undang-undang kan kami bisa salah," kata Irman saat dihubungi, Jumat (18/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meyakini revisi tatib yang diajukan kepada dia serta dua pimpinan DPD lain masih lemah bila dikaji secara hukum.
"Marilah kita secara arif. Masa kepemimpinan ada poin-poin yang bisa tak ada ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perlu kita sisir lagi. Atau cara baik, kita bisa minta fatwa MA," tutur senator asal Sumatera Barat itu.
Dalam masa jabatan, Irman menegaskan pimpinan DPD punya kewenangan periode yang sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lain.
"Ingin ada perubahan masa pimpinan, mesti diubah dulu undang-undangnya. Kami itu sama dengan pimpinan DPR, MPR, sama kayak presiden, kalau dibiarkan, itu akan merembet dengan yang lain," papar Irman.
Bila memang sudah ada revisi UU MD3 terkait persetujuan masa jabatan hanya 2,5 tahun, Irman mengatakan bersedia tanda tangan. Namun, tak bisa dilakukan dengan paksaan serta tanpa kajian mendalam.
"Kami bersedia (tandatangan) sepanjang jangan ada ayat-ayat bertentangan dengan UU MD3, Bagaimana adanya kajiannya. Kenapa dia paksa? Kan begitu. Administratifnya, Jangan kami dijebak, sesuatu yang salah. Perlu dikaji," sebutnya.
(hty/van)










































