Korban Perdagangan Orang di Belanda Diminta Bayar Rp 65 Juta

Korban Perdagangan Orang di Belanda Diminta Bayar Rp 65 Juta

Nur Khafifah - detikNews
Jumat, 18 Mar 2016 13:35 WIB
Foto: Nur Khafifah/detikcom
Jakarta - Selain di Korea Selatan dan Turki, Bareskrim Polri juga mengendus tindak pidana perdagangan orang di Belanda. Sindikat ini tak terkait dengan kedua sindikat sebelumnya.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana menjelaskan, peristiwa ini terbongkar atas laporan KBRI Belanda di Den Haag yang mendapati adanya 6 orang WNI terlantar. Polri kemudian mengirimkan penyidik untuk mengusut kasus itu.

"Kejadian di Belanda kami tahan 2 orang berinisial B dan H," kata Umar dalam konferensi pers di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umar menuturkan, awalnya para korban dijanjikan oleh tersangka Bagja untuk bekerja di pabrik dengan gaji per bulan Rp 30 juta. Mereka juga dibuatkan visa turis Portugal oleh tersangka lain bernama Gouw Herman (H). Namun mereka harus membayar Rp 65-95 juta.

"Korban diberangkatkan menggunakan tiket ke Portugal namun transit di Brussel Belgia. Mereka dijemput oleh Ali dan diantar naik kereta ke Den Haag," katanya.

Ali merupakan seorang WNI yang sebelumnya juga dikirim oleh Bagja. Namun setibanya di Den Haag, mereka dibiarkan terlantar dan dilepas begitu saja.

Saat ini Bagja ditahan di Bareskrim Polri sementara tersangka lainnya, Herman ditahan di Polda Jawa Tengah (Jateng). Menurut Umar, Polda Jateng juga sedang mengusut kasus yang sama terhadap Herman namun dengan korban berbeda.

"H ini korbannya asal Jateng semua jadi ditahan di Polda Jateng. Kalau B, korbannya macam-macam dari mana-mana," ujar Umar.

Jumlah korban yang sudah teridentifikasi saat ini sebanyak 21 orang. Mereka saat ini masih berada di penampungan milik KBRI di Den Haag.

"Dalam waktu dekat akan dipulangkan ke Indonesia," kata Umar.

Bagja dan Herman dijerat pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 102 UU nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri (PTKILN). Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut adalah 3 sampai 15 tahun. (khf/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads