Menko Luhut Minta Segerakan Eksekusi Mati Gembong Narkoba!

Menko Luhut Minta Segerakan Eksekusi Mati Gembong Narkoba!

Tya Eka Yulianti - detikNews
Jumat, 18 Mar 2016 13:23 WIB
Menko Luhut Minta Segerakan Eksekusi Mati Gembong Narkoba!
Luhut Panjaitan (agung/detikcom)
Jakarta - Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan mendukung eksekusi mati pada gembong narkoba segera dilakukan. Bahkan menurutnya tidak menutup kemungkinan tahun 2016 ini akan ada warga negara Indonesia yang masuk daftar eksekusi.

Hal itu disampaikan Luhut saat ditemui usai Kuliah Umum di Aula Barat Institut Teknologi Bandung, Jalan Ganeca, Jumat (18/3/2016).

"Iya enggak apa-apa (eksekusi). Mungkin bisa saja yang dieksekusi tahun ini ada orang-orang Indonesia. Bisa saja, tapi saya tidak tahu. Tapi indikasi ke sana ada," ujar Luhut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan sebelumnya, ada sebanyak 151 terpidana mati kasus narkoba menunggu antrean untuk dieksekusi. Kepala BNN Komjen Budi Waseo (Buwas) mendorong eksekusi segera dilakukan. Selain itu, MA juga menjatuhkan banyak hukuman mati di awal tahun ini. Mereka di antaranya:

1. Ramlan Siregar, kasus 25 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
2. WN Nigeria, Simon, terpidana 20 tahun penjara tetapi masih mengontrol peredaran narkoba dari balik bui.
3. WN Taiwan, Chen Jia Wei, kasus impor 2 Kg sabu.
4. WN Taiwan, Lo Chin Chen, kasus impor 2 Kg sabu.
5. WN Taiwan, Wang Ang Kang, kasus impor 2 Kg sabu.
6. Amir, kasus 6 Kg sabu.
7. Tjia Sing Jang, kasus 22 kg sabu.
8. Ong Beng An, kasus 22 kg sabu. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads