Laser Hijau, Mainan Berbahaya yang Bisa 'Menembak' Hingga 5 Km

Laser Hijau, Mainan Berbahaya yang Bisa 'Menembak' Hingga 5 Km

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 18 Mar 2016 12:04 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Lampu laser hijau yang beredar di jalanan sebaiknya tidak disalahgunakan. Kemampuannya menembak cahaya hingga 5 kilometer jelas memberi dampak, apalagi kalau diarahkan pada pesawat yang hendak lepas landas atau mendarat.

Berdasarkan penelusuran detikcom, laser yang sedang populer adalah berjenis green laser pointer 303. Alat itu banyak dijual bebas di jalanan sampai online dan toko-toko elektronik. Dari beberapa situs jual beli, harganya berkisar di angka Rp 100.000 sampai Rp 200.000. Namun ada beberapa jenis laser yang lebih murah.

Dari spesifikasi yang ditampilkan di toko-toko online, alat tersebut bisa menyorot jarak 2.000 meter sampai 5.000 meter pada malam hari. Namun tak sedikit juga yang menyorot jarak sejauh 300 meter sampai 600 meter saja. Mata lasernya bisa diputar dan menghasilkan sinar-sinar puluhan bintang, seperti di diskotek. Alat tersebut juga dilengkapi kunci pengaman dan dilengkapi baterai. Sinarnya pun bisa diatur, bisa titik kecil atau titik besar dengan memutar pengatur kepala laser.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa testimoni pemakai mengatakan alat tersebut bisa dipakai untuk pendukung konser, menunjuk sebuah fenomena alam di langit, atau penunjuk arah saat di kegelapan, terutama di pegunungan. Namun tak sedikit yang menggunakannya untuk hal-hal iseng, seperti menyoroti lapangan sepakbola, kendaraan dan pesawat.

Sebetulnya, di petunjuk penggunaan alat sudah disebut bahwa alat tersebut sangat berbahaya. Sinarnya bisa menyebabkan kebutaan. Namun tetap saja, itu tidak menghalangi niat para pembeli untuk memakainya.

Dunia penerbangan sudah melarang keras penggunaan senter di bandara. Siapa pun yang menggunakannya, akan dikenai sanksi.

"Senter laser dilarang keras," jelas Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub M Nasir.

Dia mengimbau masyarakat yang membeli senter laser itu jangan sekali-kali memainkannya di dekat area bandara atau menembak sinar ke pesawat yang hendak mendarat atau terbang.

"Ditjen Hubud sudah mengeluarkan surat edaran larangannya," tegas dia.

Surat itu juga sudah disampaikan ke pemerintah daerah dan segenap instansi. "Agar melarang dan melaporkan jika ada laser, balon, atau lentera," ucapnya.

(mad/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads