Ini Pasal yang Diduga Dilanggar Zaskia Gotik

Ini Pasal yang Diduga Dilanggar Zaskia Gotik

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 18 Mar 2016 11:38 WIB
Foto: Asep Syaifullah
Jakarta - Polisi menyelidiki dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh artis Zaskia Gotik. Zaskia diduga melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Berapa ancaman hukumannya?

Soal larangan menghina lambang negara diatur dalam pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009. Sedangkan definisi lambang negara dijelaskan dalam pasal 46 sampai dengan pasal 49 UU yang sama.

Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal 57 diatur di pasal 68. Ancaman hukumannya terbilang berat, maksimal penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pasal-pasal itu selengkapnya:

Pasal 46
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Pasal 47
(1) Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
(2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekorΒ  berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.

Pasal 48
(1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.
(2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan denganΒ  cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi diΒ  bagian kanan bawah perisai.

Pasal 49
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
e. warna alam untuk seluruh gambar lambang.

Pasal 57
Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaanΒ  yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluanΒ  selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 68
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dugaan pelecehan terhadap lambang negara oleh Zaskia Gotik terjadi dalam sebuah program di salah satu stasiun televisi swasta pada Selasa (15/3) lalu. Saat itu kegiatan diisi games yang melibatkan sejumlah artis, termasuk di dalamnya ada Zaskia Gotik, yang diminta menjawab pertanyaan seputar kebangsaan.

Zaskia ditanya tanggal berapa Hari Kemerdekaan RI, yang seharusnya dijawab tangal 17 Agustus, namun malah dijawab tanggal 32 Agusus. Dalam kalender tidak ada penanggalan sampai tanggal 32.

Tidak hanya itu, Zaskia juga diduga melecehkan lambang negara ketika ditanya lambang sila ke-5 Pancasila. Simbol sila ke-5 Pancasila adalah padi dan kapas namun dijawab Zaskia 'bebek nungging'.

Zaskia sudah meminta maaf terkait ucapannya di TV itu. (tor/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads