"DPR dan Pemerintah juga telah menyetujui 6 (enam) RUU menjadi undang-undang, yang terdiri dari 4 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2016 dan 2 RUU Kumulatif Terbuka," kata Ade dalam pidatonya saat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016).
Berikut adalah 6 UU yang sudah disahkan di masa sidang ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
3. UU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)
4. UU Penyandang Disabilitas
5. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas Bidang Pertahanan
6. UU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman (Mou) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerja sama di Bidang Pertahanan
"Pimpinnan dewan mengucapkan terima kasih ke semua anggota atas prestasi yang luar biasa, berhasil bahas dan memutuskan enam undang-undang," ujar pria yang akrab disapa Akom Ini.
Saat ini, ada 14 RUU yang sedang dibahas pemerintah dan DPR sementara 10 RUU lainnya masih dalam tahap penyusunan oleh DPR. Akom pun mengingatkan agar anggota DPR rajin hadi rapat untuk mempercepat pembahasan.
DPR kini memasuki masa reses mulai 18 Maret-5 April. Masa sidang berikutnya akan dimulai pada 6 April 2016. (imk/jor)











































