"Di dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 57 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara. Kami menerima cukup banyak pengaduan masyarakat akan hal tersebut," kata Komisioner KPI Agatha Lily seperti dikutip dari situs KPI Pusat, Kamis (17/3/2016).
Di situs KPI dituliskan pada tayangan 15 Maret lalu, pernyataan Zaskia yang melecehkan kehormatan negara terjadi dalam segmen "Cerdas Cermat Bersama Cecepy". Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab oleh Zaskia Gotik "Setelah adzan subuh⦠tanggal 32 Agustus." Selain itu, ketika Zaskia diberi pertanyaan soal "Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5?" dijawab oleh Zaskia Gotik "Bebek Nungging".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun Zaskia Gotik sudah meminta maaf, KPI tetap mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada acara "Dahsyat" RCTI. Sanksi teguran akan disampaikan KPI Pusat ke RCTI pada Kamis sore ini. Pihak RCTI dalam pertemuan dengan KPI juga sudah menyampaikan permintaan maaf.
"Ini adalah merupakan teguran terakhir, jika pelanggaran kembali terjadi makan program tersebut akan kami hentikan kembali," tegas Lily. (rni/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini