Sidang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (17/3/2016). Majelis hakim dipimpin Marsudin Nainggolan. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rehulina Purba dan Ingan Malem.
Mengenakan kemeja putih, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut ini tampak tenang selama menjalani persidangan. Sesekali ia tertunduk dan melirik kedua JPU saat membacakan dakwaan terhadap dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Jefris Santama/detikcom |
Dalam persidangan, Eddy didakwa telah memperkaya orang lain, dalam hal ini Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara dan para lembaga penerima bantuan dana hibah tahun 2013. "Akibat perbuatan terdakwa, terdapat kerugian negara 1 miliar 145 juta rupiah," sebut jaksa saat membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaan, Eddy Sofyan dinyatakan melanggar Pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan, tim penasihat hukum Eddy Sofyan menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sementara, Majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan pada Rabu (23/3) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Eddy Sofyan, mantan Kesbanglinmas Sumut (Foto: Jefris S/detikcom) |
Usai persidangan, Eddy menyatakan siap untuk menghadapi persidangan selanjutnya. "Ini kan masih dakwaan. Dakwaan tetap menggunakan azas praduga tak bersalah. Nanti ada panggilan saksi, terus ada pembelaan dari penasihat hukum dan pledoi saya," katanya.
"Kita siap berbicara apa adanya. Kita ikuti sajalah dulu ini. Saya berharap Sumut ini ke depan lebih baik," tambah Eddy sambil terseyum.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. (trw/trw)












































Foto: Jefris Santama/detikcom
Eddy Sofyan, mantan Kesbanglinmas Sumut (Foto: Jefris S/detikcom)