DPR Ingin Perberat Syarat Calon Independen, PD: Dengar Aspirasi Rakyat

DPR Ingin Perberat Syarat Calon Independen, PD: Dengar Aspirasi Rakyat

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 17 Mar 2016 17:00 WIB
DPR Ingin Perberat Syarat Calon Independen, PD: Dengar Aspirasi Rakyat
Foto: rusman djoni
Jakarta - Komisi II DPR ingin memperberat syarat bagi calon independen dengan rencana revisi UU Pilkada. Fraksi Partai Demokrat (PD) pun berharap jika ada perubahan, konten dari Undang-undang No.8 Tahun 2015 harus memperhatikan aspirasi publik.

"Dalam konteks perubahan UU Pilkada tentu kita harus melihat aspirasi publik. Artinya perubahan UU itu secara legal menjamin dan memastikan apa yang menjadi aspirasi publik, apa yang memperkuat demokrasi," ungkap Sekretaris F-PD di Surabaya, Jatim, Kamis (17/3/2016).

Mengenai wacana penambahan syarat presentase suara untuk calon kepala daerah dari jalur independen, Didik menyebut dasar dan tujuannya harus jelas. Dengan demikian, rasionalitas dari perubahan undang-undang tidak menjadi bias dan tanpa alasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai kemudian pembuatan rumusan keputusan angka itu justru menghalangi warga negara untuk ikut kompetisi. Sepanjang angka-angka itu bisa dirasionalkan secara politik saya pikir rakyat akan paham," jelas Didik.

Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna ini melihat presentase syarat untuk pencalonan independen sebagai legitimasi politik yang merupakan dukungan dari rakyat. Didik mengakui memang agak sulit melakukan verifikasi terhadap seseorang yang melakukan pencalonan untuk maju dalam Pilkada.

"Yang terpenting bagaimana basis kualitas itu bisa mereflesikan prosentase dukungan suara rakyat. Seorang politisi, seorang kepala daerah, kemudian keterpilihannya sangat kecil maka ini akan berimbas pada legitimasi positioningnya secara politik," ucapnya.

"Sebaliknya kalau kepala daerah terpilih dengan prosentase dan angka keterpilihan tinggi maka ini juga akan memperkuat legitimasi politiknya di dalam memimpin bangsa ini. Semakin besar legitimasi politik akan merepresentasikan dukungan kuat rakyat kepada pemimpin," sambung Didik.

Semakin besar dukungan terhadap calon independen, disebut Didik, kebijakan yang dibuat ketika akhirnya terpilih maka akan dengan mudah mendapat respon positif dari rakyat. Namun untuk saat ini, Fraksi Partai Demokrat belum menentukan sikap apakah setuju atau tidak dengan rencana tersebut.

"Bica angka sekali lagi, saya ingin lihat naskah akademisnya dulu dilatarbelakangi oleh apa, karena hingga saat ini kami di DPR masih belum ada. Pada saatnya nanti kita sampaikan. Masih kami tunggu dulu," tutur Didik.

"Yang terpenting bagaimana basis kualitas itu bisa mereflesikan prosentase dukungan suara rakyat. Karena legitimasi politik itu tidak terlepas dari angka-angkan" pungkas Anggota Komisi III DPR itu.

(elz/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads