Kasus bermula saat LSM Jatam meminta data-data laporan pemantauan ketaatan internal perusahaan yang mengeksplorasi alam Kaltim tahun 2011. Permohonan ini diajukan pada 17 Desember 2013. Informasi ini diperlukan untuk penelitian tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan hutan di Kukar. Namun permohonan ini ditolak Pemda Kaltim sehingga Jatam Kaltim membawa kasus ini ke Komisi Informasi (KI) Kaltim.Β
Pada 16 April 2015, KI Kaltim memutuskan bahwa data yang diminta Jatam bukanlah data yang harus dirahasiakan dan memerintahkan Pemda Kukar membuka data itu ke publik, termasuk LSM Jatam. Atas putusan ini, Pemda Kukar tidak terima dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Tapi vonis tidak berubah. Pada 11 Agustus 2025, majelis tetap memerintahkan Pemda Kukar membuka data tersebut.
Pemda Kukar masih tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Apa kata MA?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai majelis kasasi yaitu hakim agung Yulius dengan anggota hakim agung Yosran dan hakim agung Is Sudaryono. Dalam putusan yang diketok pada 2 Februari 2016 itu, MA menyatakan data perusahaan yang diminta terkait kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup bukan data yang harus dirahasiakan.
"Berdasarkan UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap warga negara berkewajiban aktif ikut berpartisipasi untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup yang sehat untuk bangsa dan negara, baik untuk masa sekarang maupun masa yang akan datang. Berdasarkan pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat," putus majelis dengan suara bulat. (asp/trw)











































