"Apa masalahnya kita layani saja. Hak mereka untuk menggugat, hak kita untuk menjawab kan," kata Yassona Laoly usai rapat di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Yassona juga menyatakan siap menghadapi persidangan yang digelar pada Selasa (29/3) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tudingan mengesampingkan putusan MA sebagai dasar gugatan PPP, Yassona mengatakan pemerintah mencari jalan tengah terbaik untuk mendamaikan dua kepengurusan PPP yang berselisih.
"Kita menyelesaikan sangat baik, karena sudah kita respons. Putusan MA sudah kita respons, sudah bisa dipenuhi. Maka dengan untuk melaksnakan asas-asas umum pemerintahan yang baik kita harus ambil keputusan," ujarnya.
Keputusan dimaksud adalah menerbitkan SK perpanjangan untuk kepengurusan hasil Muktamar sebelumnya yang berlaku 6 bulan, hingga islah kedua belah pihak. Namun ternyata kubu Djan Faridz, menolak opsi itu karena mengantongi putusan MA.
"Masa kita biarkan begitu sudah dibatalin (dicabut SK kepengurusan PPP Romi), tidak ada pengurus baru, tidak bisa dong," tegas menteri asal PDIP itu. (miq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini