"Kalau dipersulit, calon cuma satu rakyat tentu dirugikan. Karena tidak ada pilihan, kalau pilihannya banyak kan masyarakat kita punya alternatif-alternatif (pilihan)," Kata Zulkifli saat ditemui usai sosialisasi empat pilar MPR RI dii kantor Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Bandar Lampung Kamis (17/3/2016).
Zulkifli menegaskan dirinya mendukung revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun revisi tidak boleh ditujukan untuk menjegal calon kepala daerah khususnya dari independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Zulkifli, syarat calon independen atau calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 6,5 sampai 10 persen dari jumlah pemilih tetap sudah sesuai. "Sudah ideal presentase segitu," sebutnya.
Terkait revisi UU Pilkada, Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan pemerintah belum menyetujui rencana memperberat syarat calon independen itu. Menurut Pramono ketentuan calon independen di UU Pilkada belum mendesak untuk direvisi.
"Pada prinsipnya pemerintah menganggap UU 8 tahun 2015 kemarin yang mengatur calon independen itu sudah cukup baik," kata Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/3). (fdn/fdn)











































