Tidak tanggung-tanggung, kucuran dana desa totalnya Rp. 20,77 Triliun. Alurnya sendiri, dari dana total itu, akan diserap dan mengalir terlebih dahulu ke tiap Pemerintah Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia sebesar Rp. 16,61 Triliun. Lalu kemudian, dialirkan kembali ke pemerintah desa di seluruh Indonesia sebesar Rp. 37,8 Triliun.
Meski demikian, di sisi lain, program pemerintah ini tentunya memiliki potensi yang mengundang polemikΒ terutama jika terjadi pelanggaran hukum. Saat pelanggaran hukum itu terjadi, rencana pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat hingga ke tiap desa yang dicanangkan oleh pemerintah, sangat memungkinkan terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anang, instruksi pemerintah agar melakukan pengawalan dana desa, harus ditanggapi dengan menghadirkan langkah-langkah yang nyata. Terlebih lagi, ada instansi lain, mulai dari KPK, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan juga Polri yang telah meneken kerjasama untuk memperkuat pengawasan sesuai tupoksinya masing-masing. Untuk itu, ia telah memberikan instruksi khusus kepada jajarannya agar melakukan pengawasan terhadap kucuran dana desa dari pemerintah ini.
"Langkah konkret itu berupa petunjuk-petunjuk agar setiap desa yang menerima dana, bisa mempertanggungjawabkan aliran dana tersebut dengan baik. Jangan sampai baru satu tahun, sudah seperti kuda liar yang melompati pagar yaitu pengalokasiannya justru bukan untuk peruntukkannya," ungkap Anang.
Untuk itu, Anang meminta agar para penyidik di jajarannya di seluruh Indonesia untuk berlaku persuasif, dengan melakukan langkah proaktif yaitu memberikan petunjuk kepada pihak pemerintah desa agar menjalankan tugas dan menggunakan dana dengan sebaik-baiknya.
"Mulai saat ini, penegak hukum bukan hanya fokus pada kepastian hukum saja. Tapi mesti berpegang juga pada rasa keadilan karena dengan adil, bisa mendukung pembangunan nasional. Eksistensi penegak hukum saat ini bukan memerintah masyarakat tapi diperintah oleh masyarakat. Jadi, hati-hati kalau melakukan penegakkan hukum karena itu merupakan langkah terakhir," ujarnya.
Berdasarkan catatan, dari kajian awal terhadap Dana Desa tahun 2015 oleh KPK, permasalahan sudah ditemukan. Mulai dari sisa dana, sistem rekrutmen fasilitator, hingga akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa.
Fakta serupa juga menjadi temuan dari Bareskrim Polri. Karenanya, tambah Anang, kerjasama lintas instansi yang ditugaskan menjadi pengawas juga mesti lebih diintensifkan agar target pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan hingga ke pelosok desa, bisa segera terwujud. (tor/van)











































